Friday, 2 January 2026

Sebanyak 11 warga adat Maba-Sangaji dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan setelah menolak adanya aktivitas tambang nikel di wilayah adat mereka


Keputusan ini menuai kecaman tajam dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan organisasi hak asasi manusia yang menyebut putusan tersebut tidak adil dan represif terhadap perjuangan masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur.

Menurut putusan pengadilan, para warga adat dinyatakan bersalah atas tuduhan tindakan yang dinilai menghambat kegiatan usaha pertambangan. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara kepada mereka, meskipun para terdakwa dan pendukungnya menyatakan bahwa mereka hanya melakukan penolakan damai terhadap tambang yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan komunitas adat.
Masyarakat adat Maba-Sangaji memiliki hubungan historis dan spiritual dengan wilayah tempat mereka hidup selama generasi. Kawasan tersebut bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga bagian penting dari warisan budaya dan identitas kolektif komunitas. Penolakan terhadap rencana pertambangan nikel dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, dan hilangnya mata pencaharian yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas ekstraktif.
Putusan pengadilan ini tidak hanya memicu reaksi lokal, tetapi juga menyita perhatian publik di luar Maluku Utara. Sejumlah organisasi kemanusiaan dan pegiat lingkungan mengecam keras tindakan hukum tersebut, menyebutnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup. Mereka menilai bahwa opsi hukum semestinya tidak memberatkan masyarakat adat yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan menolak proyek industri yang dianggap merugikan komunitasnya.
Para pendukung warga Maba-Sangaji menyatakan bahwa penahanan mereka justru memperburuk keadaan, dan menyerukan agar putusan tersebut dicabut. Mereka mendesak otoritas hukum untuk mempertimbangkan ulang keputusan dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat, dampak sosial-lingkungan, serta prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Di tengah kecaman yang terus mengalir, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis hukum menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam hubungan antara masyarakat adat, pemerintah, dan perusahaan tambang. Menurut pengamat, persoalan seperti ini sering muncul ketika kepentingan industri bertabrakan dengan hak masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam untuk kelangsungan hidupnya.
Kasus hukum ini menjadi sorotan luas karena menyentuh tema penting seperti perlindungan hak masyarakat adat, keadilan lingkungan, dan kebebasan berekspresi. Banyak pihak berharap agar diskursus publik yang tengah berlangsung dapat membuka ruang dialog yang lebih konstruktif antara semua pemangku kepentingan, sehingga konflik serupa dapat diselesaikan melalui mekanisme damai dan adil, bukan melalui hukuman pidana terhadap komunitas yang terdampak

Friday, 11 April 2025

Jalur Penerbangan Papua Saat Pemerintah Nederland Nieuw Guinea ( Papua Tempo Dulu )

 Waktu Pemerintahan Belanda masih berkuasa di Nieuw Guinea jasa penerbangan umum antara tahun 1956 dan 1962 ditangani oleh perusahaan penerbangan “Kroonduif”. Pada tahun 1950 perusahaan penerbangan Belanda KLM mendaratkan pesawat udaranya yang pertama di pangkalan udara Mokmer di pulau Biak yang dibangun oleh pemerintah Jepang pada PD II. Pada bulan Juli 1955 Nederlands Nieuw-Guinea Luchtvaart Maatschappij NNGLM (Perusahaan Penerbangan Nieuw-Guinea Belanda) ditetapkan sebagai anak perusahaan KLM dengan nama “Kroonduif”. Dari basisnya di Biak Kroonduif terbang ke Hollandia, Merauke, Tanah Merah, Sorong dan pulau Numfor.

Pada awalnya Kroonduif hanya beroperasi dengan satu pesawat jenis DC3 Dakota buatan perusahaan kapal terbang Douglas, yang kemudian ditambah dengan pesawat-pesawat jenis Beaver (pesawat terbang air buatan perusahaan Kanada De Havilland) dan Twin Pioneers dari perusahaan Scottish Aviation. Setelah Negeri Belanda menyerahkan kedaulatan atas Nieuw-Guinea ke pemerintah Indonesia pada tahun 1962 seluruh armada berikut lapangan udara di Nieuw Guinea berpindah tangan ke perusahaan penerbangan Garuda. Garuda kemudian menyerahkan seluruh armada yang diterimanya tersebut ke perusahaan penerbangan Merpati yang pada saat itu telah menangani seluruh penerbangan domestik di Indonesia dan pada tahun 1978 menjadi 100% milik Garuda.

Route Penerbangan Maskape Pesawat “Kroonduif” yang mulai berlaku Tahun 1959 :

  1. Biak – Enarotali – Kokonao – Keppi – Merauke – Tanah Merah – Mindiptana – Oksibil – Ubrub – Hollandia ( Sentani ) Genyem – Sarmi – Biak
  2. Biak – Manokwari – Sausafor – Sorong – Teminabuan – Fak Fak – Babo – Bintuni Baii – Ransiki – Biak
  3. Biak – Serui – Sarmi – Sentani – Wamena – Bokondini – Enarotali – Biak.
  4. Biak – Sentani – Genyem – Sentani – Ubrub – Sentani – Oksibil – Mindiptana – Tanah Merah – Merauke – Keppi – Kokonao – Kaimana – Biak
  5. Biak – Manokwari – Ransiki – Bintuni – Babo – Kaimana – Fak Fak – Teminabuan – Sorong – Sausafor – Manokwari – Biak.

Route ini sangat tepat karena menjangkau di seluruh Tanah Papua pada masa itu baik itu route dari Barat sampai ke Timur, dari Utara ke selatan maupun route Pegunungan Tengah semua dijangkau.

Tuesday, 21 January 2025

Nama Panggilan Perempuan Papua dari berbagai kota


1.Sentani ;( Enggo ) 
2.Jayapura ;( Monjs ) 
3.wamena ;( Nerop) 
4.Merauke ;( Namuk) 
5.Biak ;( Insos ) 
6.Boven ;( Kon/lanu) 
7.Oksibil ;( Akil/kupo) 
8.Mappi ;( Rombok) 
9.Sorong ;( Bakit) 
10.Manokwari;( Wiyama) 
11.Tolikara ;(Kuligai ) 
12.Timika ;(Minggo) 
13.Serui ;(Aii ) 
14.Nabire ;(Rahi ) 
15.Paniai ;(Yagamo/0ge)  
16.Asmat ;(Cepes ) 
17.Genyem. ;(Deby ) 
18.Sarmi ;(Mefne ) 
19.Yahukimo ;(Nehe ) 
20.Waropen ;(wiyama)
21.intan Jaya : (pane.) 
Lalu panggilan perempuan dari daerahmu apa ya ???
Silahkan isi dalam komentar.

Buatt Laki" Jga, tapi sabar dluu😁??
#jangkawanterjun #lewatberandah #perempuanpapua